KREDIT

PT. BPR Central Pitoby hadir membantu kebutuhan usaha maupun kebutuhan pribadi Anda dengan proses yang jelas, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Semua produk kredit kami disampaikan secara transparan, termasuk manfaat, biaya, dan risiko, agar Anda dapat mengambil keputusan dengan bijak.
 
A. KREDIT MODAL KERJA (KMK)
Untuk Mengembangkan Usaha Anda
Digunakan untuk:
  • Pembelian bahan baku
  • Pembayaran operasional usaha
  • Modal perdagangan & jasa
  • Proyek konstruksi
  • Pertanian & peternakan
Keunggulan:
✔ Proses analisa profesional
✔ Skema angsuran fleksibel
✔ Plafon sesuai kebutuhan & kemampuan usaha
 
Skema Pembayaran:
  • Angsuran pokok + bunga setiap bulan, atau
  • Bunga dibayar bulanan & pokok saat jatuh tempo (sesuai perjanjian)
B. KREDIT INVESTASI (KI)
Untuk Ekspansi & Pengembangan Usaha
Digunakan untuk:
  • Pembelian alat berat
  • Pembangunan ruko / mini market
  • Pembelian mesin produksi
  • Pengembangan aset usaha
Keunggulan:
✔ Jangka waktu menyesuaikan jenis investasi
✔ Mendukung pertumbuhan usaha jangka panjang
 
C. KREDIT KONSUMTIF
Untuk Kebutuhan Pribadi & Keluarga
Digunakan untuk:
  • Renovasi rumah
  • Pembelian peralatan rumah tangga
  • Biaya pendidikan
  • Biaya kesehatan
  • Kebutuhan konsumtif lainnya
Keunggulan:
✔ Angsuran tetap
✔ Proses jelas & transparan
✔ Disesuaikan dengan kemampuan bayar
 

INFORMASI PENTING (WAJIB DIBACA)

Sebelum mengajukan kredit, berikut informasi yang perlu diketahui:

Biaya Kredit
Dapat meliputi:
  • Provisi
  • Notaris (Sehubungan dengan pengikatan kredit dan agunan)
  • Asuransi (Jiwa dan Kredit bersifat wajib untuk mencover pinjaman dengan kategori lancar, apabila terjadi resiko debitur meninggal dunia)
Rincian biaya akan dijelaskan secara detail sebelum penandatanganan akad perjanjian kredit.
 
Suku Bunga
Suku bunga ditetapkan sesuai kebijakan bank dan akan diinformasikan secara jelas sebelum akad kredit.
 
Risiko Kredit
Nasabah wajib memahami bahwa:
  • Keterlambatan pembayaran dikenakan denda sesuai perjanjian.
  • Riwayat pembayaran akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
  • Agunan dapat dieksekusi apabila terjadi wanprestasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
HAK & KEWAJIBAN NASABAH
Hak Nasabah:
Mendapatkan informasi yang jelas dan benar
Mendapatkan salinan perjanjian kredit
Mengajukan pengaduan atas layanan bank
 
Kewajiban Nasabah:
Memberikan data yang benar dan lengkap
Membayar angsuran tepat waktu
Memahami dan menyetujui isi perjanjian kredit
 
LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN
Jika terdapat pertanyaan atau pengaduan, silakan hubungi:
  • Datang langsung ke Kantor PT. BPR Central Pitoby
    JL. Jend. Sudirman No. 138, Kuanino, Kupang – Nusa Tenggara Timur
  • Telepon/Hotline Resmi Bank : (0380) 832710
  • Website Resmi PT. BPR Central Pitoby : www.bprcentralpitoby.com
  • Email Resmi Layanan Nasabah : bprcp20@gmail.com
Bank akan menindaklanjuti pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.