-
“PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT CENTRAL PITOBY”, berkedudukan di Kota Kupang, yang didirikan berdasarkan Akta tertanggal 24 September 2004, Nomor 46, yang dibuat dihadapan EMMANUEL MALI, Sarjana Hukum, Notaris di Kupang yang mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 11 Oktober 2004 dengan Nomor : C 25264 HT.01.01.TH.2004 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, tertanggal 07 Desember 2004, Nomor : 98, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Nomor : 11866.
yang mana telah mengalami perubahan dengan akta akta :
- Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Central Pitoby, tertanggal 17 Januari 2006, Nomor 37, yang dibuat oleh EMMANUEL MALI, S.H, Notaris di Kupang;
- Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Central Pitoby, tertanggal 19 Januari 2009, Nomor 56, yang dibuat oleh EMMANUEL MALI, S.H, Notaris di Kupang, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 10 Agustus 2009, Nomor : AHU 38306.AH.01.02.Tahun 2009;
- Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Central Pitoby, tertanggal 14 Mei 2011, Nomor 14, yang dibuat oleh JETTY DARLINA, S.H, Notaris di Kupang dan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 05 September 2011, Nomor : AHU AH.01.10 28115;
- Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Central Pitoby, tertanggal 30 November 2012, Nomor 140, dibuat di hadapan EMMANUEL MALI, S.H, Notaris di Kupang, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 31 Januari 2013, Nomor : AHU AH.01.10 02563;
- Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Central Pitoby, tertanggal 13 Agustus 2013, Nomor 10, dibuat di hadapan EMMANUEL MALI, S.H, Notaris di Kupang, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 2013, Nomor : AHU AH.01.10 41926.
- Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Central Pitoby, tertanggal 19 April 2017, Nomor 162, dibuat di hadapan SERLINA SARI DEWI DARMAWAN, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Kupang, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 17 Mei 2017, Nomor : AHU AH.01.03 0136961.
- Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Central Pitoby, tertanggal 07 Desember 2017, Nomor 50, dibuat di hadapan SERLINA SARI DEWI DARMAWAN, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Kupang, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 13 Desember 2017, Nomor : AHU AH.01.03 0200291.
- Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Central Pitoby, tertanggal 30 April 2019, Nomor 49, dibuat di hadapan SERLINA SARI DEWI DARMAWAN, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Kupang, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 08 Mei 2019, Nomor : AHU AH.01.03 0234211.
- Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Central Pitoby, tertanggal 16 September 2020, Nomor 39, dibuat di hadapan SERLINA SARI DEWI DARMAWAN, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Kupang, yang telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 07 Oktober 2020,Nomor : AHU 0069051.AH.01.02.TAHUN
- Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Central Pitoby, tertanggal 03 November 2020, Nomor 02, dibuat di hadapan SERLINA SARI DEWI DARMAWAN, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Kupang, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 03 November 2020, Nomor : AHU AH.01.03.0403561.
- Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Central Pitoby, tertanggal 04 April 2022, Nomor 03, dibuat di hadapan SERLINA SARI DEWI DARMAWAN, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Kupang, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 06 April 2022, Nomor : AHU AH.01.09.0001722.
- Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Central Pitoby, tertanggal 18 April 2022, Nomor 19, dibuat di hadapan SERLINA SARI DEWI DARMAWAN, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Kupang, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 28 April 2022, Nomor : AHU AH.01.09.0010264.
- Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Central Pitoby, tertanggal 06 September 2023, Nomor 06, dibuat di hadapan SERLINA SARI DEWI DARMAWAN, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Kupang, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 07 September 2023, Nomor : AHU AH.01.09 0160222
- Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Central Pitoby, tertanggal 25 Januari 2024, Nomor 21, dibuat di hadapan SERLINA SARI DEWI DARMAWAN, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Kupang, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 25 Januari 2024, Nomor : AHU AH.01.09 0035628
- Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Central Pitoby, tertanggal 17 April 2024, Nomor 14, dibuat di hadapan SERLINA SARI DEWI DARMAWAN, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Kupang, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 17 April 2024, Nomor : AHU AH.01.09 0147826
- Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Central Pitoby, tertanggal 15 Juli 2024, Nomor 18, dibuat di hadapan SERLINA SARI DEWI DARMAWAN, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Kupang, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 15 Juli 2024, Nomor : AHU 0042680.AH.01.02
2. BPR Central Pitoby mulai beroperasi pada tanggal 02 Januari 2005 dengan kegiatan utama sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan dan Peraturan Bank Indonesia yaitu :
- Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk Tabungan dan Deposito.
- Memberikan Pinjaman Modal Kerja kepada masyarakat dengan tingkat suku bunga terjangkau yang dapat dikembalikan melalui angsuran bulanan.
- Memberikan Pinjaman Konsumtif bagi masyarakat untuk pendidikan, kesehatan, ataupun untuk pembangunan rumah.
- Memberi Pinjaman kepada Masyarakat berpenghasilan tetap, mis : pegawai Swasta atau pegawai negeri sipil.
- Memberikan kredit kendaraan bermotor baik untuk usaha maupun untuk kebutuhan pribadi.
Lokasi usaha terletak dipusat Kota Kupang yang merupakan Ibu Kota Propinsi Nusa Tenggara Timur tepatnya terletak di Jalan Jenderal Soedirman Nomor 138 Kupang. Letak ini sangat strategis dekat dengan pasar – pasar tradisional, pertokoan, kantor pemerintah dan kompleks perumahan.
Status kepemilikan dari Gedung Kantor BPR adalah sewa dengan jangka waktu selamanya sesuai dengan kebutuhan dari BPR. Pemilik Gedung Kantor adalah Bpk. Charles T. Pitoby yang juga merupakan Pemilik BPR Central Pitoby.
Susunan kepengurusan per tahun 2024 adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris yang terdiri dari :
- Bobby Thinung Pitoby, MBA selaku Komisaris Utama
- Mevi Charles Dominggus Angi, SE selaku Komisaris Independen
Direksi terdiri dari :
- Venny Natalia Biremanoe, S. Ak selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama Sekaligus Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan Perseroan
Dengan komitmen tinggi dari seluruh jajaran Direksi dan Staf, BPR Central Pitoby beritikad untuk terus tumbuh dan berkembang baik secara teknologi, manajemen, produk, dan network sehingga nantinya akan semakin dikenal di masyarakat sebagai bank yang sehat, jujur, dan terpercaya. Peranan BPR sebagai mitra masyarakat membangun akan terus menjadi fokus kami karena kami menyadari kepercayaan anda adalah sumber inspirasi kami.