Sejarah Perusahaan

Sejarah BPR Central Pitoby

  1. “PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT CENTRAL PITOBY”, berkedudukan di Kota Kupang, yang didirikan berdasarkan Akta tertanggal 24 September 2004, Nomor 46, yang dibuat dihadapan EMMANUEL MALI, Sarjana Hukum, Notaris di Kupang yang mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 11 Oktober 2004 dengan Nomor :  C 25264 HT.01.01.TH.2004 dan telah diumumkan dalam Berita Negara  Republik Indonesia, tertanggal 07 Desember 2004, Nomor : 98,  Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Nomor : 11866.      

    yang mana telah mengalami perubahan dengan akta akta :        

  • Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Central Pitoby, tertanggal 17 Januari 2006, Nomor 37, yang dibuat oleh EMMANUEL MALI, S.H, Notaris di Kupang;               
  • Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Central Pitoby, tertanggal 19 Januari 2009, Nomor 56, yang dibuat oleh EMMANUEL MALI, S.H, Notaris di Kupang, akta mana telah mendapat persetujuan dari   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,  tertanggal 10 Agustus 2009, Nomor : AHU 38306.AH.01.02.Tahun 2009;         
  • Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Central Pitoby, tertanggal 14 Mei 2011, Nomor 14, yang dibuat oleh JETTY DARLINA, S.H, Notaris di Kupang dan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak  Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 05 September 2011,  Nomor : AHU AH.01.10 28115;            
  • Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Central Pitoby, tertanggal 30 November 2012, Nomor 140, dibuat di hadapan EMMANUEL MALI, S.H, Notaris di Kupang, yang telah diterima dan  dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 31 Januari 2013, Nomor : AHU AH.01.10 02563; 
  • Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Central Pitoby,  tertanggal 13 Agustus 2013, Nomor 10, dibuat di hadapan EMMANUEL MALI, S.H, Notaris di Kupang, yang telah diterima dan  dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum oleh  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 2013, Nomor : AHU AH.01.10 41926. 
  • Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Central Pitoby,  tertanggal 19 April 2017, Nomor 162, dibuat di hadapan   SERLINA SARI DEWI DARMAWAN, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Kupang, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi  Manusia Republik Indonesia tertanggal 17 Mei 2017, Nomor : AHU AH.01.03 0136961.            
  • Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Central Pitoby,  tertanggal 07 Desember 2017, Nomor 50, dibuat di hadapan SERLINA SARI DEWI DARMAWAN, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Kupang, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem  Administrasi Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi  Manusia Republik Indonesia tertanggal 13 Desember 2017,  Nomor : AHU AH.01.03 0200291.          
  • Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Central Pitoby,  tertanggal 30 April 2019, Nomor 49, dibuat di hadapan    SERLINA SARI DEWI DARMAWAN, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Kupang, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi  Manusia Republik Indonesia tertanggal 08 Mei 2019, Nomor : AHU AH.01.03 0234211.          
  • Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Central Pitoby,  tertanggal 16 September 2020, Nomor 39, dibuat di hadapan   SERLINA SARI DEWI DARMAWAN, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Kupang, yang telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 07 Oktober 2020,Nomor : AHU 0069051.AH.01.02.TAHUN                   
  • Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Central Pitoby,  tertanggal 03 November 2020, Nomor 02, dibuat di hadapan   SERLINA SARI DEWI DARMAWAN, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Kupang, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi  Manusia Republik Indonesia tertanggal 03 November 2020,  Nomor : AHU AH.01.03.0403561.          
  • Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Central Pitoby,  tertanggal 04 April 2022, Nomor 03, dibuat di hadapan SERLINA   SARI DEWI DARMAWAN, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Kupang, yang    telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi   Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  Republik Indonesia tertanggal 06 April 2022, Nomor : AHU AH.01.09.0001722.          
  • Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Central Pitoby,  tertanggal 18 April 2022, Nomor 19, dibuat di hadapan  SERLINA SARI DEWI DARMAWAN, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Kupang, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi  Manusia Republik Indonesia tertanggal 28 April 2022,  Nomor : AHU AH.01.09.0010264.          
  • Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Central Pitoby,  tertanggal 06 September 2023, Nomor 06, dibuat di hadapan SERLINA SARI DEWI DARMAWAN, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Kupang, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi  Manusia Republik Indonesia tertanggal 07 September 2023,  Nomor : AHU AH.01.09 0160222           
  • Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Central Pitoby,  tertanggal 25 Januari 2024, Nomor 21, dibuat di hadapan  SERLINA SARI DEWI DARMAWAN, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Kupang, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem    Administrasi Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi  Manusia Republik Indonesia tertanggal 25 Januari 2024,   Nomor : AHU AH.01.09 0035628           
  • Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Central Pitoby,  tertanggal 17 April 2024, Nomor 14, dibuat di hadapan  SERLINA SARI DEWI DARMAWAN, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Kupang, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi  Manusia Republik Indonesia tertanggal 17 April 2024, Nomor : AHU AH.01.09 0147826           
  • Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Central Pitoby,  tertanggal 15 Juli 2024, Nomor 18, dibuat di hadapan  SERLINA SARI DEWI DARMAWAN, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Kupang, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi  Manusia Republik Indonesia tertanggal 15 Juli 2024,   Nomor : AHU 0042680.AH.01.02           

2.  BPR Central Pitoby mulai beroperasi pada tanggal 02 Januari 2005 dengan kegiatan utama sesuai dengan       Anggaran Dasar Perusahaan dan Peraturan Bank Indonesia yaitu :

  1. Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk Tabungan dan Deposito.
  2. Memberikan Pinjaman Modal Kerja kepada masyarakat dengan tingkat suku bunga terjangkau yang dapat dikembalikan melalui angsuran bulanan.
  3. Memberikan Pinjaman Konsumtif bagi masyarakat untuk pendidikan, kesehatan, ataupun untuk pembangunan rumah.
  4. Memberi Pinjaman kepada Masyarakat berpenghasilan tetap, mis : pegawai Swasta atau pegawai negeri sipil.
  5. Memberikan kredit kendaraan bermotor baik untuk usaha maupun untuk kebutuhan pribadi.

Lokasi usaha terletak dipusat Kota Kupang yang merupakan Ibu Kota Propinsi Nusa Tenggara Timur tepatnya terletak di Jalan Jenderal Soedirman Nomor 138 Kupang. Letak ini sangat strategis dekat dengan pasar – pasar tradisional, pertokoan, kantor pemerintah dan kompleks perumahan.

Status kepemilikan dari Gedung Kantor BPR adalah sewa dengan jangka waktu selamanya sesuai dengan kebutuhan dari BPR. Pemilik Gedung Kantor adalah Bpk. Charles T. Pitoby yang juga merupakan Pemilik BPR Central Pitoby.

Susunan kepengurusan per tahun 2024 adalah sebagai berikut :

Dewan Komisaris yang terdiri dari :

  • Bobby Thinung Pitoby, MBA selaku Komisaris Utama
  • Mevi Charles Dominggus Angi, SE selaku Komisaris Independen

Direksi terdiri dari :

  • Venny Natalia Biremanoe, S. Ak  selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama Sekaligus Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan Perseroan

 

Dengan komitmen tinggi dari seluruh jajaran Direksi dan Staf, BPR Central Pitoby beritikad untuk terus tumbuh dan berkembang baik secara teknologi, manajemen, produk, dan network sehingga nantinya akan semakin dikenal di masyarakat sebagai bank yang sehat, jujur, dan terpercaya. Peranan BPR sebagai mitra masyarakat membangun akan terus menjadi fokus kami karena kami menyadari kepercayaan anda adalah sumber inspirasi kami.

Visi & Misi

Visi Misi Perusahaan

Visi

  • Menjadikan PT. BPR CentralPitobysebagaisuatuLembagaKeuangan  yang  diterimadandipercayamasyarakatsehinggabisa memajukanekonomi
  • Menjadikan BPR  Central PitobysebagaisuatuLembagaKeuangan yang professional  danhandaldenganteknologi yang canggih.
  • Menjadikan PT. BPR Central Pitoby sebagai salah satu BPR yang terbesar di wilayah NTT serta dikenal di wilayah yang lain.

Misi

  • Siapmelayaniseluruhlapisanmasyarakatpedesaandanperkotaandisektorperdagangan, pertanian, peternakan, perikanandan
  • Mengupayakan pengembangan BPR dalam semua aspek untuk menjadi salah satu BPR yang terbesar dan terpercaya di wilayah NTT khususnya kota Kupang.

1. Tujuan Pendirian PT. BPR Central Pitoby

Sesuai Visi dan Misi kami maka disamping pelayanan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan modal usaha dan investasi tentunya juga sebagai suatu lembaga keuangan harus tetap terorientasi kepada keuntungan sehingga PT. BPR Central Pitoby bisa tetap eksis dan berkembang dan lebih maju.

 

2. Tingkat Persaingan dan Tinjauan Pasar

Dilihat dari tingkat persaingan yang terjadi yaitu selain dengan sesama Bank Perkreditan Rakyat yang ada dikota Kupang juga terdapat Bank Umum, Koperasi dan lembaga keuangan mikro lainnya akan tetapi karena luas daerah kota Kupang dan sekitarnya masih menyimpan potensi yang sangat besar sehingga peluang pasar di daerah ini masih sangat luas dan terbuka untuk dikembangkan asalkan dikelola secara professional dan maksimal.

Mengingat para pelaku pasar yakni : para pedagang kecil di pasar tradisional, para nelayan, home industri, pengrajin kecil dan menengah, tukang ojek, kios – kios, dll. Sektor – sektor inilah yang masih kurang dijamah oleh bank – bank besar padahal mereka layak memperoleh tambahan modal usaha. Disinilah kehadiran Bank Perkreditan Rakyat diharapkan dapat membantu mengembangkan usaha mikro sehingga mampu bersaing dan tetap hidup.

 

3. Kegiatan Usaha

Kegiatan utama PT. BPR Central Pitoby sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan dan Peraturan Bank Indonesia :

  1. Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk Tabungan dan Deposito.
  2. Memberikan Pinjaman Modal Kerja kepada masyarakat dengan tingkat suku bunga terjangkau yang dapat dikembalikan melalui angsuran bulanan maupun harian.
  3. Memberikan Pinjaman Konsumtif bagi masyarakat untuk membeli peralatan rumah tangga maupun barang – barang elektronik, ataupun untuk pembangunan rumah.
  4. Memberi Pinjaman kepada Masyarakat berpenghasilan tetap, mis : pegawai Swasta atau pegawai negeri sipil.
  5. Memberikan kredit kendaraan bermotor baik untuk usaha maupun untuk kebutuhan pribadi.

 

4. Sumber Dana

Sumber dana untuk kegiatan usaha PT. BPR Central Pitoby sampai saat ini berasal dari modal sendiri sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia juga berasal dari simpanan dana pihak ketiga berupa tabungan dan deposito.

Tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan linkage program dengan Bank Umum sehingga dapat menambah volume kerja kegiatan usaha BPR.

 

5. Pemasaran Kegiatan Usaha

Pemasaran kegiatan usaha yang dilakukan PT. BPR Central Pitoby adalah melalui :

  1. Pemasaran melalui pemasangan Iklan media cetak dan elektronik.
  2. Pemasangan spanduk ditempat – tempat strategis sehingga dapat dibaca / dilihat oleh masyarakat luas.
  3. Penyebaran brosur – brosur di tempat keramaian, kantor – kantor, pasar, dll.
  4. Pemberian suku bunga tabungan dan deposito yang menarik dan bersaing.
  5. Mengadakan Tabungan atau Pinjaman berhadiah pada jangka waktu tertentu.

 

6. Perkembangan Usaha

Perkembangan usaha PT. BPR Central Pitoby dapat dilihat dari laporan keuangan berupa Neraca Periode Terakhir dan Laporan Rugi Laba yang kami sertakan pada proposal ini.

 

7. Penetapan Usaha

Lokasi usaha terletak dipusat Kota Kupang yang merupakan Kota Propinsi Nusa Tenggara Timur tepatnya terletak di Jalan Jenderal Soedirman Nomor 138 Kupang.

Letak ini sangat strategis dekat dengan pasar – pasar tradisional, pertokoan, kantor pemerintah dan kompleks perumahan.

Status kepemilikan dari Gedung Kantor BPR adalah sewa dengan jangka waktu selamanya sesuai dengan kebutuhan dari BPR. Pemilik Gedung Kantor adalah Bpk. Charles Pitoby yang juga sebagai salah satu Komisaris dan juga Pemilik BPR Central Pitoby.

 

8. Sumber Daya Manusia

Untuk meningkatkan efisiensi dan produtifitas kerja agar sesuai dengan yang diharapkan perusahaan maka pada saat ini perusahaan telah mempunyai 18 (delapan belas) orang karyawan tetap dan 2 orang tenaga kontrak.

SDM yang ada adalah tenaga – tenaga yang sudah terlatih dan berpengalaman dibidangnya masing – masing.

Tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan karyawan seiring dengan perkembangan dan kebutuhan perusahaan.

Demikian Profil dari PT. BPR Central Pitoby ini kami buat, sebagai bahan pertimbangan dalam permohonan pinjaman kepada LPDB-KUMKM. Atas bantuan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.