PT. Bank Perkreditan Rakyat Central Pitoby, melalui kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang  (KPKNL) Kupang akan melaksanakan Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang - Undang Hak Tanggungan terhadap barang - barang agunan debitur sebagai berikut: 

1. Yabex Alex Kapitan >>>> 1(satu) bidang tanah, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1180 tanggal 8-11-2003, atas nama Yabes Alex Kapitan, luas 19.715 m2 , berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri  dan melekat di atasnya, terletak dikelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten.

SHM 1180 Yabex Alex Kapitan

Harga Limit Lelang Rp. 550.000.000,00
Uang Jaminan Lelang Rp. 100.000.000,00

2. Racmat, SE >>>> 1 (satu) bidang tanah, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5826 tanggal 30-03-2016, atas nama Racmat , Sarjana Ekonomi, luas 103 m2 , berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan melekat  di atasnya, terletak di kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

SHM 5826 Rachmat, SE

Harga Limit Lelang  Rp. 365.000.000,00
Uang Jaminan Lelang Rp. 75.000.000.00

3. Eliasar Frans Mboeik

1 (satu) bidang tanah, Sertifikat Hak Milik (SHGB) No. 273 tanggal 05-09-2014, atas nama Eliasar Frans Mboeik, luas 177 m2 , berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan melekat  di atasnya, terletak di kelurahan Penkase-Oeleta (Dahulu Alak), Kecamatan Alak, Kota Kupang.

SHM 273 Eliasar Mboeik

Harga Limit Lelang Rp. 250.000.000,00
Uang Jaminan Lelang Rp. 60.000.000.00

4. Frans Adu >>>> 1 (satu) bidang tanah, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1032 tanggal 19-09-2005, atas nama Frans Adu, luas 322 m2 , berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan melekat  di atasnya, terletak di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Frans Adu

Harga Limit Lelang RP. 315.000.000,00
Uang Jaminan Lelang RP. : 70.000.000.00

Yabex Alex Kapitan

1 (satu) bidang tanah, Sertifikat Hak Milik (SHM) No.270 tanggal 14-12-1987, atasa nama Yabex Alex Kapitan, luas 5.741 m2,  berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan melekat di atasnya.

SHM 270 Yabex Alex Kapitan

Harga Limit Lelang Rp. 542.000.000,00
Uang Jaminan Lelang Rp. 100.000.000,00

1 (satu) bidang tanah, Sertifikat Hak Milik (SHM) No.466 tanggal 11-11-2013, atasa nama Putri Victoria Kapitan, luas 5.095 m2,  berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan melekat di atasnya, terletak di Desa Kuanheun, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang.

SHM 466 Yabex Alex Kapitan

Harga Limit Lelang Rp. 127.500.000,00
Uang Jaminan Lelang Rp. 35.000.000,00

1 (satu) bidang tanah, Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1179 tanggal 08-11-2003, atasa nama Ni Nyoman Suratni, luas 6.700 m2,  berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan melekat di atasnya, terletak di Kelurhaan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

SHM 1179 Yabex Alex Kapitan

Harga Limit Lelang Rp. 127.500.000,00
Uang Jaminan Lelang Rp. 35.000.000,00
Persyaratan Lelang:
  1. Memiliki AKUN yang telah terverifikasi pada alamat dengan domain lelang.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat domain tersebut.
  2. Obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala kosekuensi biaya tertunggak atas obyeklelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi obyek lelang dan bertanggungjawab atas obyek lelang yang dibeli.
  3. Apabila suatu hal terjadi pembatalan lelang terhadap barang jaminan tersebut di atas, pihak-pihak yang berkepentingan / peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan dalam bentuk apapun baik pidana maupun perdata kepada KPKNL  Kupang dan PT. BPR Central Pitoby.
  4. Keterangan lebih lanjut  dapat diperoleh di PT. BPR Central Pitoby, nomor telepon (0380) 832710, dan KPKNL Kupang no telepon (0380) 825120.