1. Yabex Alex Kapitan >>>> 1(satu) bidang tanah, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1180 tanggal 8-11-2003, atas nama Yabes Alex Kapitan, luas 19.715 m2 , berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan melekat di atasnya, terletak dikelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten.
Harga Limit Lelang | Rp. 550.000.000,00 |
Uang Jaminan Lelang | Rp. 100.000.000,00 |
2. Racmat, SE >>>> 1 (satu) bidang tanah, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5826 tanggal 30-03-2016, atas nama Racmat , Sarjana Ekonomi, luas 103 m2 , berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan melekat di atasnya, terletak di kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Harga Limit Lelang | Rp. 365.000.000,00 |
Uang Jaminan Lelang | Rp. 75.000.000.00 |
3. Eliasar Frans Mboeik
1 (satu) bidang tanah, Sertifikat Hak Milik (SHGB) No. 273 tanggal 05-09-2014, atas nama Eliasar Frans Mboeik, luas 177 m2 , berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan melekat di atasnya, terletak di kelurahan Penkase-Oeleta (Dahulu Alak), Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Harga Limit Lelang | Rp. 250.000.000,00 |
Uang Jaminan Lelang | Rp. 60.000.000.00 |
4. Frans Adu >>>> 1 (satu) bidang tanah, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1032 tanggal 19-09-2005, atas nama Frans Adu, luas 322 m2 , berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan melekat di atasnya, terletak di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Harga Limit Lelang | RP. 315.000.000,00 |
Uang Jaminan Lelang | RP. : 70.000.000.00 |
Yabex Alex Kapitan
1 (satu) bidang tanah, Sertifikat Hak Milik (SHM) No.270 tanggal 14-12-1987, atasa nama Yabex Alex Kapitan, luas 5.741 m2, berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan melekat di atasnya.
Harga Limit Lelang | Rp. 542.000.000,00 |
Uang Jaminan Lelang | Rp. 100.000.000,00 |
1 (satu) bidang tanah, Sertifikat Hak Milik (SHM) No.466 tanggal 11-11-2013, atasa nama Putri Victoria Kapitan, luas 5.095 m2, berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan melekat di atasnya, terletak di Desa Kuanheun, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang.
Harga Limit Lelang | Rp. 127.500.000,00 |
Uang Jaminan Lelang | Rp. 35.000.000,00 |
1 (satu) bidang tanah, Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1179 tanggal 08-11-2003, atasa nama Ni Nyoman Suratni, luas 6.700 m2, berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan melekat di atasnya, terletak di Kelurhaan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Harga Limit Lelang | Rp. 127.500.000,00 |
Uang Jaminan Lelang | Rp. 35.000.000,00 |
- Memiliki AKUN yang telah terverifikasi pada alamat dengan domain lelang.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat domain tersebut.
- Obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala kosekuensi biaya tertunggak atas obyeklelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi obyek lelang dan bertanggungjawab atas obyek lelang yang dibeli.
- Apabila suatu hal terjadi pembatalan lelang terhadap barang jaminan tersebut di atas, pihak-pihak yang berkepentingan / peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan dalam bentuk apapun baik pidana maupun perdata kepada KPKNL Kupang dan PT. BPR Central Pitoby.
- Keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di PT. BPR Central Pitoby, nomor telepon (0380) 832710, dan KPKNL Kupang no telepon (0380) 825120.